Pendidikan adalah salah satu pilar kehidupan bangsa. Masa depan suatu bangsa bisa diketahui melalui sejauh mana komitmen masyarakat, bangsa atau pun negara dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional.
Dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 45 menyatakan"Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa, seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa" Pendidikan menjadi salah satu dari tujuan bangsa ini.
Sementara dalam Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat 4 memperjelas bahwa anggaran penyelenggaraan Pendidikan Nasional minimal sebesar 20 % diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara ideal, penyelenggaraan Pendidikan Nasional seperti dilukiskan dalam konstitusi di atas. Namun dalam realitasnya justru mengatakan lain. Pendidikan Nasional semakin menyimpan banyak persoalan dan sampai sekarang belum terselesaikan. Banyak kasus pendidikan yang sempat menjadi keprihatinan kita bersama, seperti; tragedi pendidikan di kabupeten Kampar (Riau), kasus penggusuran SLTP 56 Melawai (Jakarta) dan kasus penggusuran SDN Ambarukmo (Yogyakarta).
Kasus-kasus tersebut secara tidak langsung menjadi indikasi bagi keberlangsungan Pendidikan Nasional yang masih terseok-seok. Proses penyelenggaraan Pendidikan Nasional masih